PADANG, HARIANHALUAN.ID – Ketua Baznas Kota Padang diwakili Ketua Pelaksana (Kalaksa) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang, Sintaro Abe mengatakan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kota Padang telah ditetapkan.
Berdasarkan keputusan Baznas Kota Padang dengan berlandaskan pada aturan-aturan yang telah ditetapkan seperti Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelola Zakat, PP No. 14 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan UU No. 23 tahun 2013, SE Ketua No. 02 tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pendistribusian Zakat dan landasan lainnya.
“Besaran zakat fitrah Kota Padang disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari,” kata Abe saat dihubungi Haluan, Senin (27/3).
Zakat fitrah tersebut bisa dibayarkan dengan barang dalam artian makanan pokok atau dengan uang. Baznas Padang membagi 4 kategori zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh masyarakat.
“Untuk jenis beras Solok 16 ribu rupiah per kg maka zakat fitrahnya 40 ribu rupiah per orang. Beras anak Daro 14 ribu rupiah per kg maka zakat fitrahnya 35 ribu rupiah. Beras IR.42 13 ribu per kg zakat fitrahnya 32.500 rupiah dan beras Dolok/Bulog 11 ribu per kg maka zakat fitrahnya 27.500 rupiah,” ujarnya.
Ia menyebutkan, perhitungan zakat fitrah ini sama dengan besaran zakat fitrah sebelumnya yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau bisa dengan uang sesuai aturan yang telah ditentukan sebelumnya.