Miko Kamal Center Buka Ruang Laporan Masyarakat Terkait Gangguan Fasum

Pembentukan MKC untuk ruang masyarakat Padang mengadukan masalah Fasum, Rabu (17/5). FARDIANTO

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Miko Kamal membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan pelayanan publik yang ditemukan buruk di Kota Padang ke Miko Kamal Centre (MKC), sehingga dapat cepat diperbaiki oleh pemerintah.

Setelah MKC terbentuk, mereka juga membentuk Satgas Penjaga Fasilitas Umum pada 4 Mei 2023 lalu. Hal ini untuk menerima laporan masyarakat mengenai fasilitas umum di Kota Padang.

“Tak lama, hanya selang 14 hari saja sudah masuk lebih dari 14 laporan masyarakat yang mengalami gangguan fasilitas umum (fasum),” ujar Miko Kamal saat jumpa pers, di Kedai Kopi Sari’a Permindo Padang, Rabu (17/5) lalu.

Ketua Peradi Padang ini mengatakan cara kerja laporan masyarakat, pertama simpan nomor whatsApp 0811696264, lalu ketikkan info, setelah itu keluar 2 buah link. Klik link tersebut dan isikan laporan pengaduan.

Kemudian, dalam tempo 3×24 jam, Satgas Penjaga Fasum dari MKC datang ke lokasi yang dilaporkan, mengambil foto dan video, data dan fakta lapangan didistribusikan ke MKC. MKC memverifikasi dan akan diteruskan ke dinas terkait dengan tembusan ke Ombudsman. 

Laporan masyarakat akan diekspose progresnya di medsos instagram miko_kamal_centre, dan MK Official untuk memberitahu progres bahwa laporan masyarakat sudah diverifikasi dan diteruskan ke dinas terkait. 

“Identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak lain, 100 persen dijamin kerahasiaannya, untuk menghindari konflik horizontal maupun vertikal,” kata Miko Kamal, didampingi pengawas dan pengurus MKC, Ilhamsyah, Ridwan, Alizar, Melqi, serta Ketua Satgas Penjaga Fasum, Taufiq Ikhsan, dan lima anggota Satgas.

Lebih jauh Miko Kamal mengatakan, jika dinas tidak ada respons dalam 14 hari kerja, akan disurati lagi, karena inilah bentuk partisipasi publik MKC. Dikatakannya, hingga 17 Mei, ada 14 laporan yang masuk, 7 laporan sudah diteruskan ke dinas terkait, dan baru 1 laporan yang sudah direspons, yakni tentang PJU di Bypass, yang sudah disikapi Dishub Padang.

Jenis laporan yang masuk itu, soal jalan rusak, trotoar, lampu merah, gangguan jalan seperti truk ngetem, PJU, pasar, dan pantai. Harapan kota jadi lebih baik, fasum hak semua warga, pemerintah berkewajiban melaksanakannya, dan tidak menunggu viral baru disikapi.

Tindakan yang dapat diambil oleh dinas terkait seperti melakukan penertiban, dan

rehabilitasi/revitalisasi. Terkait anggaran untuk tindakan yang sifatnya rehab, tentunya dinas akan menganggarkan pada APBD Perubahan, atau APBD tahun berikutnya.

MKC juga diingatkan untuk melihat gangguan itu tidak secara tegak lurus, dan hukum positif, ada muatan-muatan jaringan sosial yang menyebabkan gangguan itu dilakukan seseorang. Menurutnya, penyelesaian memang tidak satu cara saja, tetap dilihat hal-hal sosial yang melatarinya. (fdi)

Exit mobile version