HARIANHALUAN.ID – Petugas gabungan Bapenda, SK-4, serta Satpol PP Kota Padang, mendatangi restoran serta membongkar 10 papan iklan reklame ilegal yang terpasang di empat ruas jalan di Kota Padang, Kamis (8/6/2023) siang.
Kasubid Evaluasi dan Pengendalian Bapenda Kota Padang, Arisman mengatakan, penertiban tersebut dilakukan dalam upaya mengejar potensi PAD Kota Padang sub sektor pajak reklame dan restoran.
“Penertiban kita laksanakan di empat titik lokasi. Objek penertiban berupa 10 tiang reklame, serta satu restoran yang membandel dan tidak mau didata sebagai wajib pajak,” ujarnya kepada Haluan.
Khusus bagi pemilik restoran yang masih enggan didata sebagai wajib pajak itu, kata Arisman, pihaknya telah melayangkan surat peringatan dan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
“Jika masih tidak kooperatif, maka kita memasang stiker, atau spanduk penanda bahwa objek pajak bersangkutan tidak taat pajak kepada Pemko Padang,” ucapnya.
Arisman menegaskan, operasi penertiban dan pengawasan serupa masih akan terus dilancarkan Bapenda Kota Padang secara terus menerus dan berkelanjutan di lokasi-lokasi lainnya.