“Jika data-data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar. Pelanggar diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang,” ucapnya.
Apabila penerima surat konfirmasi tidak yakin dengan bukti pelanggaran yang telah diperbuatnya, mereka diperbolehkan mengisi form konfirmasi yang telah tertera di dalam lembaran surat.
Sementara jika kendaraan yang terekam kamera ETLE benar-benar miliknya, si pelanggar mesti segera memenuhi kewajibannya untuk membayar denda tilang elektronik usai menerima surat konfirmasi.
“Pelanggaran prioritas penindakan ETLE Mobile Hendheld, adalah pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, tidak memakai helm bagi pengendara roda dua, berbonceng tiga, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alkohol atau mabuk dan berkendara dengan melawan arus,” ucapnya.
Alfin menegaskan, Operasi Patuh Singgalang 2023 ini akan berlangsung selama 14 hari dari tanggal 10 Juli hingga 23 Juli 2023, yang melibatkan petugas dari Satuan Lalu Lintas Polresta Padang. Petugas akan ditempatkan di berbagai lokasi strategis di Kota Padang untuk melakukan pengawasan dan memberikan teguran atau sanksi kepada pelanggar lalu lintas.
“Kepada seluruh masyarakat Kota Padang untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tuturnya. (*)