Selasa, 14 Oktober 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR PADANG

Sidang Perkara Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Unand Terus Bergulir

Editor: Winda
Rabu, 02/08/2023 | 15:24 WIB
ShareTweetSendShare


HARIANHALUAN.ID – Sidang perkara dugaan pelecehan seksual mahasiswa Universitas Andalas (Unand) berinisial H dan N, terus bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Meski sidang dilaksanakan secara tertutup, proses terus berlanjut dengan telah menghadirkan saksi-saksi dan beberapa ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M. Fatria melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Budi Sastera mengatakan, bahwa saksi yang sudah dihadirkan di pengadilan ada sebanyak delapan orang. Sementara ada sebanyak tiga ahli yang juga sudah dihadirkan.

“Untuk ahli yang sudah dihadirkan yaitu Ahli Digital Porensik dari Mabespolri, Ahli Kejiwaan dari RS Bayangkara, dan Ahli ITE dari Kominfo Sumbar. Barulah selanjutnya pemeriksaan terdakwa,” ujar Budi, Senin (31/7). 

Budi menyebutkan, jika sudah selesai proses pemeriksaan saksi, maka tahap selanjutnya adalah penuntutan.

“Untuk penuntutan biasanya sidangnya terbuka,” imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus pelecehan itu berawal dari akun twitter @andalasfess mengunggah status pelaku masih berkeliaran di kampus kendati sudah dilaporkan ke pihak universitas, Satgas maupun ke Polda Sumbar pada Jumat (24/2) lalu.

Dalam unggahan itu juga disebut modus pelaku merekam aksi tidak senonoh pelaku dengan korban yang tertidur. Lalu, rekaman video itu saling dikirim ke sang kekasih.

Pihak Universitas Andalas membenarkan kasus itu dan sekarang sedang ditangani tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.

Sekretaris Universitas Andalas Henmaidi mengatakan total korban yang melapor ke Satgas PPKS ada 12 orang, namun tidak merinci berapa korban perempuan maupun laki-laki.

Polisi juga telah menetapkan sepasang kekasih itu sebagai tersangka pada akhir Maret 2023, lalu baru ditahan pada 28 April 2023. Setelah sempat ditahan beberapa hari, akhirnya kedua tersangka ditangguhkan tahanannya dengan alasan yang bersangkutan depresi.

Dimana kedua tersangka, disangkakan dengan pasal 14 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yakni melakukan, diduga melakukan perekaman atau tangkapan layar yang bermuatan pornografi tanpa izin, kedua pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 undang-undang RI nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sangkaan ketiga pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE, untuk pasal 55 ayat 1 ke 1 transmisi atau mendistribusikan konten yang berbau seksual. (h/win)

Tags: HeadlinePelecehan SeksualPengadilan Negeri Kelas I A PadangPilihan Editor
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Hadiri Pelantikan IPSI dan Badupari, Pemko Harapkan Sinergi Membangun Generasi Muda

Hadiri Pelantikan IPSI dan Badupari, Pemko Harapkan Sinergi Membangun Generasi Muda

Selasa, 14/10/2025 | 14:20 WIB
Festival Adat Budaya Pauh IX Kuranji, Lestarikan dan Bumikan Adat Budaya Minangkabau

Festival Adat Budaya Pauh IX Kuranji, Lestarikan dan Bumikan Adat Budaya Minangkabau

Selasa, 14/10/2025 | 14:06 WIB
Pelaksanaannya Pada Jam Tidak Ramah Anak, Smart Surau Perlu Perhatian dan Pengawasan Bersama

Pelaksanaannya Pada Jam Tidak Ramah Anak, Smart Surau Perlu Perhatian dan Pengawasan Bersama

Selasa, 14/10/2025 | 13:30 WIB
ASN di Padang Dituntut Kompeten terhadap Digitalisasi

ASN di Padang Dituntut Kompeten terhadap Digitalisasi

Senin, 13/10/2025 | 22:20 WIB
Simulasi Gempa dan Tsunami di Padang Bakal Dilakukan 5 November

Simulasi Gempa dan Tsunami di Padang Bakal Dilakukan 5 November

Senin, 13/10/2025 | 21:22 WIB
TP-PKK Sumbar Sebut Semangat Kota Padang Luar Biasa

TP-PKK Sumbar Sebut Semangat Kota Padang Luar Biasa

Senin, 13/10/2025 | 20:13 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Analisis Kritis Angkutan Umum Pekanbaru: Tantangan dan Solusi
OPINI

Analisis Kritis Angkutan Umum Pekanbaru: Tantangan dan Solusi

Senin, 13/10/2025 | 23:27 WIB

SelengkapnyaDetails
Menebar Kredit Cara Purbaya

Menebar Kredit Cara Purbaya

Senin, 13/10/2025 | 19:14 WIB
Oh Berubah Jadi BP BUMN!

Oh Berubah Jadi BP BUMN!

Jumat, 10/10/2025 | 11:24 WIB
Gen Z, Bahasa Gaul (Prokem), dan Eksistensi Bahasa Indonesia

Gen Z, Bahasa Gaul (Prokem), dan Eksistensi Bahasa Indonesia

Kamis, 09/10/2025 | 17:46 WIB
FOMO dan Solusinya

FOMO dan Solusinya

Rabu, 08/10/2025 | 18:03 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat, Kajati Sumbar Salah Satunya

    Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat, Kajati Sumbar Salah Satunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menentukan Prioritas Pembangunan: Desa Sijantang Koto Laksanakan Musrenbangdes RKPDes 2026 dan DU-RKPDes 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasaman 80 Tahun: Bangkit Tanpa Merusak, Maju Tanpa Menghancurkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suherman Junaidi Jabat Plt Kepala BPBD Dharmasraya Gantikan Eldison

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nagari Tabek Terima Bantuan Bibit dari Dinas Kehutanan Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – PT TASPEN (Persero) mengingatkan seluruh peserta, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif maupun pensiunan, agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.

Seiring pesatnya perkembangan layanan digital, sejumlah laporan diterima terkait upaya penipuan melalui pesan instan, telepon, maupun surat elektronik yang bertujuan mencuri data pribadi serta membobol rekening peserta.

Direktur Utama TASPEN, Rony Hanityo Aprianto, menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya kasus penipuan yang menyasar kalangan pensiunan.

Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/sumatera-barat/bukittinggi/hh-134707/waspadai-penipuan-digital-taspen-ingatkan-pensiunan-jangan-terkecoh/
  • Krisis solar bersubsidi yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar) selama sepekan terakhir menjadi indikasi masih lemahnya tata / tata kelola distribusi energi bersubsidi di Ranah Minang.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.