Penata Perizinan Ahli Muda, Asrul mengatakan bahwa perizinan ini menjadi kepastian hukum dan legalitas dalam kegiatan usaha. “Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha,” ungkapnya.
Menurut Asrul, sebelumnya izin usaha dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yakni online single submission (OSS) versi 1.1. Namun sejak 2 Juli 2021, permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS-RBA sesuai dengan Surat Menteri Investasi /Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.
“Permohonan perizinan berusaha melalui sistem OSS ini telah diselenggarakan sejak tahun 2018. OSS mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha supaya tercipta standarisasi birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah sehingga menciptakan pelayanan perizinan berusaha yang mudah, cepat dan terintegrasi,” tuturnya.
Sementara, Ketua FK PAN Lubuk Kilangan, Bustami pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada PT Semen Padang yang telah menggelar pelatihan ini, sehingga diharapkan semua vendor lokal yang ada di PT Semen Padang mengupdate pengetahuan terhadap aturan-aturan yang berubah terkait perizinan.
“Kita berharap semua vendor dapat mengikuti dan memanfaatkan pelatihan ini dengan baik dan semaksimal mungkin, sehinga semua persoalan yang berkaitan dengan perizinan dapat dipahami secara utuh,” ujarnya. (h/dan)