“Seperti, apakah mufakat tersebut tidak melanggar dengan aturan. Apakah tidak melanggar dengan ketertiban, keamanan dan keindahan Pantai Padang. Pemko Padang tidak akan menunda-nunda, selagi kesepakatannya itu jelas,” terangnya.
Hingga kini, jelas Wawako, kesepakatan itu belum ditemukan, dikarenakan perwakilan PKL baru akan melalukan sosialisasi sesamanya usai berdiskusi dengan Pemko Padang. Untuk itu, (sebelum adanya kesepakatan) PKL tidak diperkenankan berjualan di tempat yang sudah ditertibkan sebelumnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani menjelaskan, diperkirakan sebanyak 80 hingga 100 orang pedagang dapat berjualan di ‘Pasar Kuliner Pantai Padang’ nantinya.
“Pasar Kuliner Pantai Padang ini dibuka kapan saja. Artinya, setiap hari pedagang dapat berjualan. Diperkirakan dapat menampung 80 hingga 100 pedagang nantinya. Semoga konsep ini diteruskan perwakilan PKL hingga kemudian mereka dapat berjualan kembali,” jelas Yudi Indra Syani.
Kadispar menyebut, dengan adanya Pasar Kuliner Pantai Padang, nantinya akan menjadi pusat kuliner di tepian pantai yang menarik dan bersih.
“Konsep ini samacam Permindo Night Market. Kita akan fasilitasi tenda, lalu dibuatkan karpet agar pembeli bisa duduk (lesehan). Konsep ini juga untuk menjaga kebersihan Pantai Padang,” tambahnya.