Pemko Padang Surati KLHK agar Stockpile Batubara yang Timbulkan Pencemaran Lingkungan Ditutup
HARIANHALUAN.id – Pemerintah Kota Padang telah menyurati pemerintah pusat melalui kementerian lingkungan hidup dan kehutanan agar stockpile batubara yang menimbulkan polusi di Padang segera dicabut izin usahanya.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan pemerintah kota tidak membiarkan perusahaan stockpile di Jalan Bypass Lubuk Begalung Padang yang timbulkan pencemaran lingkungan terhadap masyarakat sekitar.
Tim penegak hukum Lingkungan Hidup Padang sudah melakukan penyegelan pada Kamis (12/10/2023) yang lalu, sebagai bentuk peringatan.
Sementara pencabutan izin terhadap stockpile tersebut bukan wewenang Pemko Padang, melainkan pemerintah pusat.
“Kita mengirimkan surat permohonan ke pemerintah pusat, agar izin perusahaan tersebut dicabut,” ujar Hendri Septa, Sabtu (4/11/2023)
Hendri Septa menambahkan setelah izin perusahan-perusahan itu dicabut, barulah pemerintah kota Padang bisa bertindak.