PADANG, HARIANHALUAN.ID – Sepasang bukan suami istri diamankan Satpol PP Kota Padang saat melakukan pengawasan penginapan di Kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Rabu (22/11/2023).
Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Rozaldi Rosman menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan perda dan perkada, serta menjaga trantibum, agar tetap kondusif di wilayah Kota Padang dan antisipasi perilaku maksiat.
“Kita melakukan pengawasan ke penginapan-penginapan yang sudah pernah kita tertibkan beberapa waktu yang lalu,” ujar Rozaldi.
Saat razia, katanya, ternyata petugas kembali mendapati adanya penginapan yang masih melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang.
“Saat Kita lakukan pemeriksaan, kita dapati satu pasngan yang sedang berduaan di dalam kamar. Saat kita tanyai surat nikah mereka, pasangan tersebut tidak dapat memperlihatkannya. Untuk proses selanjutnya kita bawa ke Mako Pol PP,” ucap Rozaldi.
Tidak hanya itu, pengawasan berlanjut ke kafe karaoke yang berada di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang,
“Saat Kita lakukan pemeriksaan, kita dapati surat izin peredaran minuman beralkohol (minol) tidak sesuai dengan yang seharusnya. Sebanyak enam botol minol golongan A, serta empat botol minol golongan B kita bawa ke mako sebagai barang bukti, serta kita memberikan surat panggilan kepada pemilik kafe karaoke tersebut,” ujar Rozaldi.