PADANG, HARIANHALUN.ID – Puluhan pondok diduga dijadikan tempat maksiat di kawasan Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dibongkar Satpol PP Padang bersama instansi terkait, Sabtu (2/12/2023).
Pada kegiatan tersebut dikuti Dinas Pariwisata, Tim SK-4, Lurah Pasia Nan Tigo, pihak Kecamatan Koto Tangah, Dinas Lingkungan Hidup, Organisasi Kepemudaan Pasia Nan Tigo, serta tokoh masyarakat Pasia Nan Tigo.
Lurah Pasia Nan Tigo, Rendra Arivally mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran jajarannya telah melakukan pendekatan kepada pemilik dan juga telah memberikan surat teguran.
“Sebelumnya kita dari pihak kelurahan telah memberikan teguran secara lisan sebanyak tiga kali, pada tanggal 21 November 2023 yang lalu dan kita juga telah memberikan surat teguran secara tertulis,” ujar Rendra Arivally.
Sementara itu, Chandra Eka Putra, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menerangkan bahwa telah banyak laporan yang masuk dari masyarakat terkait aktifitas pondok-pondok yang berada di bibir pantai tersebut, masyarakat telah resah oleh aktivitas yang melanggar norma -norma di Minangkabau.
“Sebelumnya pihak kelurahan juga sudah memberikan teguran dan kita dari pihak Satpol PP juga sudah memberikan surat perintah bongkar kepada pemilik, agar membongkarnya sendiri,” ujar Chandra Eka Putra.
Ditambahkannya, saat didatangi bersama tim gabungan, pondok tersebut terlihat masih ada yang belum dibongkar pemilik dan terpaksa pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan, guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang.