Ia menyebutkan, pelanggaran kasat mata tersebut merupakan yang ditemui di lapangan, seperti tidak memakai helm, tidak memakai plat nomor dan memakai knalpot brong.
“Kami mengimbau kepada pengendara sepeda motor agar untuk mematuhi peraturan berlalu lintas dan melengkapi surat-sutat kendaraan saat berkendara,” tuturnya. (*)
Laman 2 dari 2
Reporter:
Nas