Ia mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku kepada setiap pedagang minuman beralkohol harus mengantongi izin, sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Padang untuk menjual minuman beralkohol baik penjual maupun pembeli ada aturan yang harus dipatuhi, sebagaimana telah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2012, tentang pengawasan pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol.
“Kita lakukan pengawasan sesuai dengan aturan Perda Nomor 8 Tahun 2012,” tuturnya.