PADANG, HARIANHALUAN.ID – Sejumlah Lapak PKL di Pasar Raya Padang diangkut Satpol PP Padang bersama Dinas Perdagangan, Kamis (4/1/2024).
Diketahui bahwa pembenahan dan penataan Pasar Raya Padang terus dilakukan oleh Pemko Padang, Pedagang yang berjualan di lokasi tersebut telah diatur melalui surat Edaran Wali Kota Nomor 438, terkait lokasi dan waktu diperbolehkan berjualan yaitu pukul 15.00 WIB.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Rozaldi Rosman didampingi Kasi Operasi Dan Pengendalian serta Kasi Kerja Sama Okta Purnama mengatakan, upaya penertiban Pasar Raya setiap hari dilakukan, namun masih ada di antara PKL yang nekat meninggalkan lapak di lokasi berjualan.
Dalam rangka untuk menjadikan Pasar Raya yang tertib, tentu perlu tindak tegas, sehingga pasar yang tertib nyaman bagi pengujung pasar dapat diciptakan.
“Menjadikan Pasar Raya yang tertib, indah dan nyaman, maka perlu upaya tindakan secara tegas,” ucap Rozaldi Rosman, Kabid Trantibum Satpol PP Padang.
Rozaldi menjelaskan bahwa upaya penertiban ini telah berjalan baik, meski masih ada antara PKL dengan petugas yang main kucing-kucingan, maka dari itu Satpol PP selalu berupaya dan melakukan pengawasan di kawasan Pasar Raya ini hingga tertib.
“Secara intens pengawasan kita lakukan di Pasar Raya, sehingga pasar yang tertib indah dan nyaman dapat diciptakan,” tuturnya. (*)