PADANG, HARIANHALUAN.ID —Developer Perumahan Pondok Indah Balai Baru, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, buka suara perihal video viral yang menampilkan sekelompok orang mengusir paksa pasangan suami istri dari salah satu rumah yang ada di perumahan tersebut.
Kuasa hukum Developer Perumahan Pondok Indah, Mardefni, SH, MH menegaskan, sekelompok orang yang ada di video viral tersebut, bukanlah preman sebagaimana informasi yang sempat beredar di berbagai media.
“Fakta sebenarnya, klien kami hanya menyuruh beberapa tukang untuk membongkar pintu dan jendela rumah karena penghuni bernama Ika Maya Agustina, telah menempati rumah itu secara ilegal selama 10 tahun,” ujarnya Senin (19/2/2024).
Menurut Mardefni, tindakan itu diambil karena salah satu konsumen itu, tidak pernah melunasi pembayaran rumah tersebut meskipun sudah menempati rumah itu sejak tahun 2014 silam.
“Dia baru membayar Down Payment atau DP sebesar 103 juta rupiah. Tanpa ada perjanjian jual beli rumah, Ika Maya Agustina langsung menepati rumah tersebut, dengan mengambil kunci rumah dari tukang, tanpa persetujuan developer,” jelasnya.
Developer Perumahan Pondok Indah Balai Baru, Elvy Mardreani menambahkan, jauh sebelum peristiwa itu terjadi, dirinya telah berupaya membuat perjanjian dengan penghuni rumah tentang pelunasan sisa hutang secara baik-baik.
Namun, sampai saat ini yang bersangkutan masih bersikukuh untuk tidak mau menyelesaikan akad jual belinya meskipun saat ini dirinya telah memegang sertifikat rumah tersebut.