PADANG, HARIANHALUAN.ID– PT Federal International Finance (FIF) Melalui Recovery Section Head, Buni Amin, melaporkan seorang debitur ke Polresta Kota Padang dengan No Lp/B/186/III/2024/SPKT/[POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.
Pasalnya, oknum tersebut telah melakukan pengalihan dan memindahkan tangankan objek jaminan Fidusia (sepeda motor) kepada pihak lain tanpa ada persetujuan dari perusahaan.
Sementara objek jaminan tersebut masih terikat perjanjian kredit dengan FIFGROUP Cabang Padang II. Buni Amin atau yang biasa di sapa Beny menjelaskan, pihaknya telah mengambil upaya hukum dengan melaporkan debiturnya berinisial FY ke Polresta Padang pada Rabu, (6/3/2024).
Oknum tersebut dilaporkan dengan dugaan perbuatan melawan hukum seperti yang diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia No. 42 tahun 1999.
“Sebelum langkah hukum ini diambil, kita sudah melakukan upaya persuasif dengan mengedepankan kekeluargaan, yakni melakukan penagihan serta melayangkan somasi kepada oknum debitur tersebut, untuk menerangkan perihal keterlambatan atau menerangkan dan memperlihatkan sepeda motornya yang merupakan objek jaminan fidusia tersebut. Namun upaya tersebut tidak mendapatkan respon positif dari oknum debitur,” ungkapnya.
Lanjutnya, berdasarkan informasi yang diterima oleh tim di lapangan, bahwa sepeda motor tersebut sudah dipindah tangankan oleh pihak ketiga.
Terkait hal itu, Branch Head FIF Cabang Padang II, Nunung M Anwar, menerangkan bahwa ada sanksi pidana yang mengancam untuk perbuatan yang melawan hukum dalam hal mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia.