Dalam pasal 23 ayat 2 UU Jaminan Fidusia disebut: “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.”
“Kita menegaskan bahwa yang dimaksud pemberi fidusia dalam UU ini adalah debitur yakni pihak yang mempunyai Hutang karena perjanjian atau undang-undang. Selanjutnya diterangkan ancaman pidana yang dimaksud adalah sesuai dengan isi pasal 36 UU fidusia tersebut,” katanya.
Nunung M Anwar meminta kepada seluruh konsumen FIFGROUP untuk tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia yang masih terikat kredit kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada konsumen yang setia mempercayakan kebutuhannya di fasilitasi oleh FIFGROUP, serta meminta konsumen tersebut tidak terpengaruh bujuk rayu dari oknum nakal yang tidak bertanggung jawab, mengiming-imingi untuk mengalihkan objek jaminan fidusia atau meminjam berkas untuk dijadikan pemohon kredit fiktif,” tuturnya.
Tutup Nunung pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik terhadap nasabah-nasabah yang mengalami kesulitan atau membutuhkan fasilitas lainnya serta menghimbau untuk datang langsung ke kantor FIFGROUP terdekat guna mendapatkan pelayanan, ini bentuk kepekaan kami terhadap konsumen. (*)