PADANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di badan jalan dan trotoar di Kawasan Tunggul Hitam dan Kawasan Tabing Kota Padang.
Berjualan di kawasan umum seperti di badan jalan dan trotoar merupakan pelanggaran terhadap Perda nomor 11 tahun 2005.
Sebagai upaya mewujudkan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satpol PP Kota Padang menertibkan para pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan Tabing dan Tunggul Hitam. Penertiban tersebut dilakukan pada Kamis (13/6).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Chandra Eka Putra mengatakan, lokasi-lokasi dilakukan pengawasan dan penertiban merupakan lokasi yang padat kendaraan. Ia menyebut, apabila lokasi tersebut digunakan untuk berjualan, maka akan terjadi kemacetan.
“Sebelumnya para pedagang yang ada di lokasi tersebut sudah sering ditegur, bahkan sudah sering dilakukan penertiban di sana, namun masih kita dapati para pedagang menggelar lapak-lapak dagangan nya di dikawasan tersebut,” kata Chandra Eka Putra
Ia mengatakan bahwa berjualan di kawasan umum seperti badan jalan dan trotoar merupakan pelanggaran terhadap Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Sesuai dengan aturan, kita akan memberi tindakan tegas untuk menegakkan Perda dan Perkada di Kota Padang. Lapak-lapak pedagang yang ditinggal atau yang melanggar kami tertibkan, dan dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti, jumlahnya ada belasan lebih kurang,” ujarnya.
Chandra menambahkan, barang bukti tersebut diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kita akan tipiringkan barang bukti tersebut sebagai efek jera kepada para pedagang lainnya,” ucap Chandra.
Chandra berharap dan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar tidak melanggar Perda dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Mari bersama sama kita jaga Kota Padang agar tertib, bersih, aman dan nyaman. Kami tidak melarang para pedagang untuk berjualan, namun harus tetap mematuhi aturan yang berlaku,” katanya. (*)