HARIANHALUAN.ID – Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang membatalkan status tersangka selebgram ternama Sumatera Barat Usrianti atau disapa Usi Gomes, yang dilakukan oleh Penyidik BBPOM Padang, pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, yang digelar pada Kamis (14/11).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Said Hamrizal Zufri diantaranya disebutkan, hakim menimbang penetapan tersangka yang dilakukan termohon tidak sesuai dengan KUHAP.
Kemudian hakim juga menimbang saksi Fajri Ramanda Korwas PPNS tidak menghadirkan saksi yang bukan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) Cluster Menara Village Gunung Pangilun.
Saksi Rifgunaldi merupakan Wakil Ketua Pemuda di Kampung Lapai Nanggalo.Lalu hakim juga menimbang bahwa saksi Rifgunaldi menandatangani berita acara pemeriksaan, bukan di lokasi TKP, melainkan di Kantor BPOM Padang.
“Dari dasar dikabulkan putusan hakim pada pertimbangan lainnya, pada intinya ada juga menyebutkan termohon tidak dapat memberikan tanda terima surat. Saksi Rifgunaldi bukan warga sekitar tempat tinggal pemohon,” kata Kuasa Hukum Ricky Hadiputra SH didampingi Mirza Ardila SH, Ilham Fajri SH dan Ibnu Fadillah Mirza SH dari Kantor Hukum Francis Law Office usai sidang.
Pihaknya juga mengucapkan rasa syukur yang mendalam kepada Allah SWT , atas dikabulkannya permohonan kliennya Usi Gomes.
“Selain itu kami juga berterima kasih kepada hakim yang sudah bijaksana dalam mengambil keputusan dengan segala pertimbangannya,” tandasnya. (h/win)