Satpol PP Pariaman Pantau dan Tertibkan Warung Kelambu saat Ramadan

PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman akan melakukan pemantauan ketat terhadap warung kelambu dan pedagang petasan sebagai salah satu upaya penegakan perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di daerah tersebut.

Kasat Pol PP dan Damkar Kota Pariaman, Alfian menuturkan pemantauan sudah berjalan sejak awal Ramadan. Menurutnya, penertiban warung kelambu merupakan fokus utama Satpol PP bersama jajaran pemerintah kota dan DPRD selama bulan puasa.

“Untuk warung kelambu, kemarin sudah rapat dengan DPRD dan pemko. Ini menjadi fokus perhatian, sehingga akan dilakukan pemantauan dan penertiban warung kelambu di lapangan,” kata Alfian.

Dikatakannya, pada tahun lalu, penertiban warung kelambu hanya sebatas imbauan dan peringatan. Namun, menurutnya perlu diberlakukan sanksi sebagai efek jera bagi pelanggar ketertiban umum tersebut.

“Tahun ini, kita akan memberlakukan sanksi. Apabila kedapatan, maka akan dilakukan penyitaan sampai pelaksanaan sanksi. Untuk sanksinya bisa berupa denda, karena kita ingin ada efek jera,” ujarnya.

Dalam melakukan pemantauan, Alfian menyebut, personel Satpol PP akan terjun langsung ke lapangan. Ia berharap, warga Kota Pariaman bisa menaati aturan sehingga ketertiban dan ketentraman umum selama Ramadan terlaksana dengan baik.

Lebih lanjut, ia juga menuturkan untuk memantau pedagang petasan yang biasanya ada selama Ramadan. Antisipasi penjualan dan penggunaan petasan akan disampaikan melalui surat edaran.

“Sama seperti warung kelambu, pedagang petasan ini juga akan kita pantau dan tertibkan dengan intensif selama bulan puasa,” katanya. (*)

Exit mobile version