PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Pelaku kasus pencabulan seorang tenaga honorer bagian tata usaha terhadap siswi di SMAN 1 Sungai Geringging menyerahkan diri ke kepolisian, Senin (19/5) kemarin. Proses penyerahan diri dilakukan setelah keluarga korban melaporkannya ke pihak berwajib.
Usai menyerahkan diri, Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani menuturkan, pelaku dengan inisial A tersebut langsung diamankan di mapolres dengan status sebagai tersangka.
“Pelaku sudah dipanggil dan datang untuk menyerahkan diri ke kepolisian. Tersangka cukup kooperatif dan mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan dari kakak kandung korban,” kata dia saat ditemui Haluan, Selasa (20/5).
Rio menjelaskan, tindak pencabulan yang dilakukan A terhadap korbannya terjadi pada 22 Oktober 2024 lalu. Modus pelaku ialah meminta dibelikan minuman ke kantin oleh korban.
“Berawal dari tersangka yang memanggil korban dan teman korban dari depan pintu ruang TU. Tersangka menitip dibelikan minuman, lalu meminta korban masuk ke ruangannya untuk mengantar pesanan tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, setelah beberapa saat, tersangka menyuruh teman korban keluar ruangan dan membiarkan korban tinggal berdua dengan tersangka. Saat ditanya, tersangka mengatakan ingin membahas soal tugas berdua dengan korban.
“Teman korban akhirnya meninggalkan ruangan. Kemudian, tersangka melancarkan tindak pencabulan terhadap korban,” ulas Rio.
Dikatakannya, tersangka melakukan tindak pencabulan sebanyak dua kali pada korban pada waktu tersebut, hingga akhirnya korban berhasil melarikan diri keluar ruang TU. Rio menyebut, pihaknya perlu mendalami kasus tersebut untuk mengetahui lebih lanjut motif dari pelaku. Begitu juga dugaan ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban, sehingga korban tidak berani bersuara.