Adapun korban sendiri indikasinya satu orang yaitu siswi yang telah melaporkan pelaku. “Kami masih perlu mendalami apakah ada indikasi korban lainnya yang belum bersuara,” kata dia.
Sementara itu, kondisi korban saat ini dikatakan sudah berada di bawah pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak untuk menjalani proses hukum. Kemudian, untuk pelaku dikenai pasal sangkaan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, ratusan siswa SMAN 1 Sungai Geringging Padang Pariaman menggelar aksi unjuk rasa menentang kasus pelecehan seksual yang menimpa salah seorang siswi di sekolah tersebut. Aksi solidaritas itu digelar pada Rabu (14/5) lalu untuk memperjuangkan hak siswa yang telah menjadi korban pencabulan oleh salah seorang oknum pegawai TU. (*)