PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Seorang pria paruh baya inisial BK (62) diamankan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Sparta Satuan Reskrim Polres Pariaman dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Rio Ramadhani mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban di Desa Sungai Pasak, Kecamatan Pariaman utara, Kota Pariaman. BK telah melancarkan aksi bejatnya berulang kali selama lebih dari dua tahun terakhir sejak korban duduk di bangku kelas empat sekolah dasar.
“Berawal dari laporan ibu korban ke SPKT polres Pariaman. Berdasarkan laporan tersebut, unit PPA melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan membawa korban melakukan Visum et repertum ke RSUD Prof. M. YAMIN, SH Pariaman,” katanya.
Lanjutnya, setelah mengumpulkan bukti bukti, unit PPA dan team Sparta Satreskrim Polres Pariaman melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial BK. “Pelaku ditangkap saat sedang duduk duduk santai di sebuah warung di Korong sawah liek Nagari Ammpalu, Padang pariaman,” jelasnya.
Saat ini, kata Rio, pelaku telah diamankan di Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)