Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Azman Tanjung menyampaikan konfirmasi tentang pinjam pakai sementara mobil dinas dari Pemko Pariaman, di Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman, Kamis (11/8). YUHENDRA
HARIANHALUAN.id – Kejaksaan Negeri Pariaman angkat bicara tentang mobil dinas yang diperoleh dari Pemerintah Kota Pariaman. Mobil Dinas Jenis Fortuner itu merupakan mobil Dinas pinjam pakai sementara dari Pemko kepada Kejari Pariaman untuk menunjang pelaksanaan tugas penegakah hukum.
“Benar kami mendapatkan mobil dinas dari Pemko Pariaman, tetapi itu bukan hibah melainkan pinjaman sementara untuk mobil dinas Kejari Pariaman,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, Azman Tanjung di Pariaman, Kamis (11/8).
Ia mengatakan kalau mobil dinas tersebut hanya pinjaman dan sewaktu-waktu bisa dikembalikan atau diambil lagi oleh Pemerintah Kota Pariaman, dimana mobil ini dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dalam hal penegakan hukum.
“Selama ini kami baru punya satu mobil, kadang ada tamu yang harus difasilitasi seperti tamu dari internal Kejaksaan yang berkunjung, karena kami dekat dengan bandara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Pemko Pariaman, Razwan Azmi mengatakan kalau pengadaan mobil dinas untuk Kajari Pariaman ini sudah dibahas pada 2021 saat pembahasan APBP Kota Pariaman, itu sudah melalui prosedur yang ada dan telah menjadi Perda tentang APBD Kota Pariaman untuk tahun 2022.
“Pengadaan mobil dinas ini telah masuk dalam APBD tahun 2022, dan pelaksanaan kegiatan dilakukan pada bulan mei 2022,” ujarnya.