Genius juga menjelaskan bahwa perjanjian kinerja ini disusun setelah perangkat daerah menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), paling lambat satu bulan setelah dokumen anggaran disahkan.
“Tujuan penyusunan perjanjian kinerja sebagai wujud nyata antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. Selain itu, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, serta sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi,” katanya.
Lebih lanjut Genius menyampaikan bahwa pejabat eselon II seharusnya melaksanakan perjanjian kinerja dengan sekretaris dan kabid-kabidnya, untuk membagi apa yang telah diamanahkan. Kemajuan ini bisa dilihat setiap hari, setiap minggu dan setiap bulan.
“Kalau mekanisme ini bisa dijalankan, saya yakin kecepatan pemerintah daerah dalam membangun daerah ini lebih cepat dalam melaksanakan visi misi daerah, serta pelayanan terhadap masyarakat juga akan lebih cepat. Karena itu, bekerja team work dalam satu instansi harus dimulai dari kadisnya, sekretaris, kabid sampai fungsionalnya. Dengan bekerja team work, maka sebagian dari fungsi pemerintah dijalankan dengan baik,” katanya.
Perjanjian kinerja ini, diraharapkan tidak semata janji di atas kertas dan bukan hanya sebatas dokumen, tetapi perjanjian kinerja merupakan tolak ukur dan wujud komitmen pimpinan daerah untuk dipertanggungjawabkan kepada kepala daerah. “Mudah-mudahan kita bisa membuat perubahan yang lebih baik sebagai ASN dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)