PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Wakil Ketua IV Baznas Kota Pariaman Hasan Basri menyebut sebagian besar pembayar zakat atau muzakki di Kota Tabuik berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Oleh karena itu Baznas Pariaman saat ini berusaha mencari muzakki orang piaman di perantauan serta pengusaha-pengusaha yang dikategorikan wajib membayar zakat.
“Zakat ini kan masih banyak dari pegawai negeri. Perantau dan pengusaha kita harapkan juga menyalurkan zakatnya melalui baznas untuk kita salurkan kepada yang berhak,” katanya kepada Haluan, Kamis (14/9).
Hasan Basri memaparkan, pihaknya sudah melakukan berbagai metode untuk menarik para muzakki.
Baznas Kota Pariaman memulai dari pembagian brosur, sosialisasi melalui ceramah di masjid-masjid, sampai menghubungi langsung orang-orang yang dianggap mampu membayar zakat.
“Salah satu cara kita bikin pamflet, lewat ceramah-ceramah, kemudian langsung menghubungi orang-orang itu, datang kita temui, lalu kita ajak supaya membayar zakat,” ujarnya.
Wakil Ketua yang menangani Bagian Administrasi, SDM dan Umum itu mengungkap, Baznas Kota Pariaman setiap tahunnya memiliki target anggaran.
Tahun ini target mereka berkisar Rp6 miliar dan itu belum terpenuhi. Adapun, rencana target anggaran pada tahun 2024 mendatang ditambah menjadi Rp7 miliar.
“Sudah ditegaskan oleh pusat supaya intinya mengejar target ini. Nah, segala cara dilakukan untuk dapat memenuhi target. Ada yang di jemput di rumahnya, kita berikan sosialisasi dan cara lainnya ,” paparnya.
Selain beberapa metode pengumpulan yang dijelaskan, Hasan Basri menyebut Baznas sudah memiliki sistem berbasis daring yang memudahkan pembayar dan penerima zakat.
Sistem Manajemen Informasi Baznas (Simba) ini memiliki sejumlah fitur di antaranya, penghimpunan dan penyaluran zakat, informasi penggunaan dana zakat, pencatatan aset, mencetak bukti setor zakat, menerbitkan kartu NPWZ, manajemen anggaran serta mencetak 89 jenis laporan standar.
Lebih lanjut, Hasan Basri mengimbau kepada orang-orang yang dikategorikan wajib membayar zakat tersebut agar bisa menyalurkannya melalui Baznas Kota Pariaman.
Imbauan tersebut, paparnya, didasarkan pada ajaran Islam dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 103 yang memerintahkan umat muslim menunaikan zakat untuk membersihkan hartanya.
“Kewajiban pengumpulan zakat itu ada disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 103, begitu juga penjelasan tentang orang-orang yang berhak menerima zakat dalam Surat At-Taubah ayat 60,” jelasnya. (h/mta)