Tercatat sudah ada lima kasus yang diselesaikan BPJS Ketenagakerjaan, karena penerimanya mengalami kecelakaan kerja, sejak menerima BPJS Ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan Harpen Agus Bulyandi.
“Saya bingung juga kenapa Pemerintah Kota Pariaman belum bisa merealisasikannya, mengingat ini merupakan tanggungjawab mereka sesuai perintah UUD 1945 menjamin kesejahteraan masyarakat,” ucap Andi.
Menurutnya, dinamika hari ini sangat disayangkan, secara tidak langsung mengisaratkan bahwa banyaknya hambatan-hambatan yang terjadi di dalam Pemerintahan Kota Pariaman terkait program atau kegiatan untuk kepentingan masyarakat luas.
Ketua BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Pariaman, Dwi Emanto Rahman menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban pemerintah berdasarkan UUD 1945 untuk melindungi dan menyejahterakan masyarakatnya.
Dwi menjelaskan, banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dengan adanya program ini. Karena masyarakat yang dalam kategori sebagai pekerja rentan akan mendapatkan jaminan perlindungan terhadap kecelakaan kerja hingga kematian.
Dengan demikian, menurutnya, pemerintah seharusnya bertanggungjawab untuk melindungi warganya sendiri dari ancaman kemiskinan ekstrem yang disebabkan oleh kecelakaan dan kematian yang sedianya nyata dalam kehidupan.
“Secara regulasi aturan soal jaminan perlindungan terhadap masyarakat rentan ini sudah sangat jelas, mulai dari UUD 45 sampai pada Inpres. Program ini adalah amanat UU untuk kepentingan masyarakat,” kata dia.
Dwi menambahkan, Kota Pariaman dan daerah lainnya di Indonesia tidak ada perbedaan secara aturan dalam melaksanakan program ini. (*)