PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Sejak Ketua DPRD bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman meluncurkan program 110 ribu BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (10/10), masyarakat daerah tersebut masih belum bisa merasakan dampaknya.
Sampai saat ini belum ada kejelasan alasan penghambat program ini belum terealisasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Program ini digadang mampu mengakomodir sebanyak 30 ribu pekerja rentan sektor non formal di Kota Pariaman yang dibiayai menggunakan APBD kota, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMTSP).
Sedangkan 80 ribu orang pekerja rentan lainnya, dibiayai menggunakan dana CSR perusahaan Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi.
Secara regulasi, program ini idealnya sudah bisa dilaksanakan. Pasalnya, daerah-daerah lain di Indonesia telah melaksanakan kegiatan serupa dengan skema yang sama. Secara aturan berjenjang, program ini merupakan program pemerintah pusat yang telah dituangkan dalam berbagai aturan baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.
“Setidaknya sudah ada belasan daerah yang telah melakukan program yang sama di Indonesia, seperti Medan, Kalimantan Timur, Tulung Agung dan beberapa daerah lainnya,” tutur Harpen seraya menyayangkan program ini tidak diakomodir oleh Pemko Pariaman.
Hanya saja sampai saat ini, dana pokirnya tersebut masih belum bisa dirasakan oleh 30 ribu masyarakat Kota Pariaman, karena tersangkut aturan. “Sekarang, sudah banyak masyarakat bertanya, kenapa program tersebut belum bisa mereka rasakan, sedangkan daerah lain sudah, padahal program itu dari wakil rakyat mereka,” ujarnya.
Di sisi lain, sejak meluncurkan program tersebut melalui dana CSR perusahannya, Andi sudah menyalurkan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Padang Pariaman, Lima Puluh Kota, dan Agam. Bahkan dari ribuan penerima BPJS Ketenagakerjaan, sudah ada yang merasakan manfaatnya.