Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Apar Pariaman Jalani Pemeriksaan Tersangka

PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kepala Desa Apar, H, menghadir pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara di Mapolres Pariaman, Kamis (25/1/202).

Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan, H menjalani pemeriksaan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Adapun penetapan tersangka H sudah dilakukan dua minggu lalu, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Hari ini adalah agenda pemeriksaan Kepala Desa Apar inisial H sebagai tersangka. Sebelumnya yang bersangkutan sudah kita periksa sebagai saksi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dua minggu yang lalu dan sekarang kita jadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.

H menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa yang terjadi pada tahun 2017, 2019 dan 2020 dengan kerugian negara berdasarkan dari laporan Inspektorat Kota Pariaman senilai Rp600 juta.

“Barang bukti yang diamankan berupa dokumen-dokumen serta SPJ. Untuk kasus ini, tersangka terjerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman di atas lima tahun,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version