PASBAR, HARIANHALUAN.ID – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, PPPK nakes dan PPPK penyuluh mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Pasaman Barat, yang telah melakukan perpanjangan SK mereka. Perpanjangan SK tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Hamsuardi, Jumat (28/2/2025).
Ketua DPD PPPK RI Pasbar, Syumarlin mengatakan bahwa Ia bersama rekan-rekannya yang terdiri dari PPPK guru, nakes dan penyuluh mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dan anggota DPRD, karena telah mengabulkan permintaan mereka.
“Awalnya rencana kami ini untuk melakukan orasi. Namun, Alhamdulillah di Jumat yang baik ini, berkat perjuangan bapak ibu semuanya. Berkat Bapak Bupati Hamsuardi, Wakil Bupati Risnawanto, anggota DPRD dan pihak kepolisian. Telah melakukan perpanjangan SK PPPK kami, yang awalnya hanya 1 tahun sekarang sudah 5 tahun,” katanya.
Ia menambahkan, selain keberadaan PPPK guru, nakes, penyuluh dan akan tergabung PPPK teknis. Awalnya PPPK teknis juga cemas karena kejelasan SK mereka. “Alhamdulillah, proses PPPK teknis ini juga sudah di proses oleh Pemkab Pasbar. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih kepada OPD dan semua pihak yang telah berjuang untuk kami,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas segala tindak tanduk PPPK menjelang kejelasan mereka. Baik melalui ucapan yang tidak baik maupun melalui media sosial lainnya. “Atas segala kesalahan dan kekilafan kami itu. Dengan segala kerendahan hati kami mohon dimaafkan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Risnawanto menyampaikan bahwa apa yang menjadi kecemasan mereka menjelang SK diperpanjang itu menjadi hal yang wajar. Namun, Ia menilai apa yang mereka lakukan dikoordinir dengan baik apa yang disampaikan oleh PPPK penyuluh, guru, nakes dan teknis. “Mereka semua itu merupakan pelayanan masyarakat dan tidak akan mungkin kami sia-siakan. Apalagi guru itu kunci utama dari kemajuan,” katanya.
Karena kecemasan itulah, kata Risnawanto timbul keresahan. Tidak mungkin pemda membiarkan nakes, guru, penyuluh dan teknis tidak mendapatkan haknya. “Semuanya itu merupakan pelayanan. PPPK guru meningkatkan pendidikan, PPPK nakes meningkatkan pelayanan kesehatan, PPPK teknis membantu pelayanan di pelayanan pemerintah dan PPPK penyuluh. Sehingga tidak ada alasan SK kalian tidak akan kami perpanjang dan tidak dikeluarkan,” ujar Risnawanto.
Ia menjelaskan, untuk tahun berikutnya tidak akan ada lagi SK PPPK yang tidak diperpanjang. Karena itu sudah diatur oleh undang-undangnya. “Landasan hukum untuk menjadi pegangan kita semua. Sehingga akan terus diperpanjang,” katanya. (*)