PASBAR, HARIANHALUAN ID– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri
Pasaman Barat menetapkan dua orang tersangka, dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Ujung Gading pada Kamis malam (22/5).
Penetapan tersangka atas nama Er sebagai PPK dan Koorporasi PT Tasya oleh kejaksaan berdasarkan nomor PR-02/L.3.23/Dip.4/05/2025. Sedangkan kerugian ditaksir mencapai Rp 6,3 miliar.
Menurut Kepala Kejari Pasbar, Muhammad Yusuf Putra melalui Kepala Seksi Intelijen Mas Benny Mika Dorima Saragih bahwa proyek pembangunan gedung RS Pratama Ujung Gading diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak yang telah disepakati. Hal ini menyebabkan sejumlah kerusakan struktural yang cukup berat, terutama pada Blok A, B, dan C bangunan rumah sakit tersebut.
“Salah satu temuan yang mencolok ialah hasil uji kelayakan fungsi bangunan yang menunjukkan bahwa Blok C tidak layak pakai. Bangunan mengalami kemiringan melebihi batas aman dan sangat berisiko bagi keselamatan para pengguna, sehingga tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya,”katanya.
Dugaan kerugian negara dalam perkara ini tidak main-main. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 13/LHP/XXV04/2025 tertanggal 21 April 2025, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.364.958.045,87 (enam miliar tiga ratus enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu empat puluh lima rupiah delapan puluh tujuh sen).
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Er langsung dikenakan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Anak Air Padang selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Pasbar Nomor: PRINT-02/L3.23/Fd.1/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
Kejari Pasbar mengenakan sejumlah pasal terhadap kedua tersangka sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan primair dijeratkan melalui Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.