Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Kejari Pasbar menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang juga telah mengalami perubahan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua dakwaan tersebut menyasar pelaku yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara.
Penyidikan kasus ini dipastikan akan terus berlanjut. Kejari Pasbar tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang berpotensi ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Ia menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Penegakan hukum yang adil dan transparan dinilai sebagai kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (*)