Sementara itu, Camat Koto Balingka Makmur Hidayat menyampaikan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Ia mendorong seluruh unsur, mulai dari keluarga hingga perangkat nagari dan kecamatan, untuk bersinergi dalam upaya pencegahan.
Narasumber dari Polsek Koto Balingka menambahkan, pemahaman tentang etika penanganan kasus sangat penting. Ia mengingatkan agar keluarga dan masyarakat berperan aktif mencegah anak terlibat dalam tindak pidana sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Wakil Ketua Pengadilan Agama Talu, Darman Harun, turut menyampaikan keprihatinan atas tingginya angka perkawinan usia anak di Pasaman Barat.
Ia menyebut banyaknya permohonan dispensasi kawin sebagai indikator bahwa kasus ini masih tinggi dan harus menjadi perhatian bersama. (*)














