Rabu, 27 Agustus 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR PASAMAN BARAT

Kejari Pasbar Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi RSUD Pratama Ujung Gading

Editor: Leni Marlina, Penulis:Osniwati
Kamis, 19/06/2025 | 16:51 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) tetapkan lagi tiga tersangka perkara dugaan Tipikor Pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading. IST

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) tetapkan lagi tiga tersangka perkara dugaan Tipikor Pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading. IST

ShareTweetSendShare

PASBAR, HARIANHALUAN ID– Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari) tetapkan lagi tiga tersangka perkara dugaan Tipikor Pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading. Penetapan tiga tersangka ini pada hari yang berbeda, Kamis (12/6) dan Senin (16/6).

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M Yusuf Putra, pada Kamis (19/6) menjelaskan bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menetapkan tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading  tahun 2018.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Tim penyidik telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup dalam menetapkan. Tersangka baru FA (CV MM) selaku team leader konsultan pengawas.  HY (PA) selaku pengguna anggaran. SA ( PT TTP) selaku pelaksana pekerjaan,”katanya.

Ia melanjutkan, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang terikat dalam kontrak sehingga berdasarkan hasil pengujian laik fungsi terjadi penurunan pada Blok A, B dan C.

Pada bangunan Blok C tidak layak untuk difungsikan dan digunakan karena kemiringan sudah melewati ambang batas dan dinyatakan berbahaya untuk keselamatan pengguna. Hal tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 6.364.958.045,87,- (Enam miliar tiga ratus enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu empat puluh lima rupiah delapan puluh tujuh sen) sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Bahwa terhadap tersangka a.n. FA, HY, dan SA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Terhadap tersangka inisial FA dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-03/L.3.23/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025, tersangka inisial HY dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-04/L.3.23/Fd.1/06/2025 tanggal 16 Juni 2025.6.19.

Kemudian tersangka inisial SA dilakukan penahanan berdasarkan  Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-05/L.3.23/Fd.1/06/2025 tanggal 16 Juni 2025. Selanjutnya terhadap Para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di RUTAN kelas IIB Padang.

Tim Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan ditahap penyidikan untuk segera merampungkan berkas perkara guna dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan. (*)

Tags: Kejari PasbarKorupsi RSUD Pratama Ujung GadingTetapkan Tiga Tersangka Baru
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Warga Nagari Aua Kuning Dapat Beras Murah dari Polres Pasbar

Warga Nagari Aua Kuning Dapat Beras Murah dari Polres Pasbar

Selasa, 26/08/2025 | 14:00 WIB
Polres Pasbar Distribusikan Puluhan Ton Beras Murah kepada Masyarakat Nagari Aua Kuning

Polres Pasbar Distribusikan Puluhan Ton Beras Murah kepada Masyarakat Nagari Aua Kuning

Senin, 25/08/2025 | 14:29 WIB
Tasyakuran Warga Baru PSHT Ranting Kinali Dihadiri Bupati Pasbar

Tasyakuran Warga Baru PSHT Ranting Kinali Dihadiri Bupati Pasbar

Senin, 25/08/2025 | 10:18 WIB
Cindy Monica Kawal Penyaluran Bantuan Pangan di Pasbar

Cindy Monica Kawal Penyaluran Bantuan Pangan di Pasbar

Jumat, 22/08/2025 | 11:34 WIB
BNKK Pasbar

BNNK Pasbar Raih Peringkat 2 Nasional LPJ Bendahara Terbaik, Komitmen Kelola Keuangan Negara Transparan

Jumat, 22/08/2025 | 07:18 WIB
Pembangunan TPA/MDA Lembah Binuang Dimulai

Pembangunan TPA/MDA Lembah Binuang Dimulai

Kamis, 21/08/2025 | 11:23 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Kunjungan Wisata ke Sumbar dari Singapura Meningkat
OPINI

Kunjungan Wisata ke Sumbar dari Singapura Meningkat

Selasa, 26/08/2025 | 20:46 WIB

SelengkapnyaDetails
Santai Tapi Terencana: Yuk, Siapkan Ibadah Qurban Bersama Tabungan SIkoci Qurban Bank Nagari Syariah

Santai Tapi Terencana: Yuk, Siapkan Ibadah Qurban Bersama Tabungan SIkoci Qurban Bank Nagari Syariah

Selasa, 26/08/2025 | 20:23 WIB
Pemasaran Syariah: Bisnis Jujur ala Nabi untuk Membangun Ekonomi Berkah dan Inklusif

Pemasaran Syariah: Bisnis Jujur ala Nabi untuk Membangun Ekonomi Berkah dan Inklusif

Selasa, 26/08/2025 | 20:04 WIB
Guru dan Kemerdekaan:  Dari Ruang Kelas ke Ruang Perjuangan

Guru dan Kemerdekaan:  Dari Ruang Kelas ke Ruang Perjuangan

Selasa, 26/08/2025 | 10:30 WIB
No Viral, No Justice

No Viral, No Justice

Sabtu, 23/08/2025 | 13:23 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Kunjungan Wisata ke Sumbar dari Singapura Meningkat

    Kunjungan Wisata ke Sumbar dari Singapura Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 300 Lebih Toko Ludes, Kerugian Kebakaran Pasar Payakumbuh Capai Puluhan Miliar Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Calon Ketua KONI Dharmasraya Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Toko Blok Barat Pasar Payakumbuh Ludes Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas BK Cabdin Wilayah III Sumbar Leni Murni Hayati Sebut Tugas Guru Wali Tidak Mengurangi Peran BK dan Walas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Situasi setelah terjadinya kebakaran.Kebakaran terjadi di Blok Barat Pasar Payakumbuh pada Selasa (26/8) dini hari. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.00 WIB setelah puluhan unit mobil pemadam kebakaran dari berbagai daerah dikerahkan.Menurut data sementara, sekitar 300 toko dan 250 lapak pedagang kaki lima hangus terbakar. Hingga saat ini tidak ada korban jiwa, hanya beberapa warga mengalami luka ringan.Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Pemerintah Kota Payakumbuh telah mendirikan posko tanggap darurat untuk membantu pedagang yang terdampak, sementara proses pendataan kerugian dan pendinginan lokasi masih berlangsung.
  • PAYAKUMBUH – Kebakaran besar melanda Pasar Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Selasa (26/8/2025) menjelang subuh.
⠀
Asap tebal dan kobaran api terlihat membumbung tinggi dari sejumlah los pasar. Hingga kini, penyebab kebakaran belum diketahui.
⠀
Tim pemadam kebakaran telah dikerahkan dan masih berjibaku di lokasi. Belum ada laporan resmi terkait korban jiwa maupun kerugian materi.
⠀
📍 Lokasi: Pasar Payakumbuh, Sumbar
🕓 Waktu: Sekitar pukul 04.00 WIB
⠀

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.