PASBAR, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat kembali memusnahan Barang Bukti (BB) yang berasal dari 49 perkara tindak pidana umum (pidum) yang telah mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Kamis (10/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa selaku eksekutor. Ia pun menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas di bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).
“Eksekusi tidak hanya terkait pidana badan, tetapi juga harus memastikan barang bukti selesai dieksekusi, baik dikembalikan kepada pemilik, dirampas untuk negara, atau dimusnahkan,” jelasnya.
Sementara itu, dalam laporannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 49 perkara pidum periode 2025. Beberapa barang bukti berasal inkracht pada awal tahun 2025 ini.
“Dari 49 perkara tersebut 3.186.243 gram dari 7 perkara ganja, 127,32 gram dari 13 perkara sabu, 9 perkara pencurian, 6 perkara pencabulan, 4 perkara penganiayaan, 1 penggelapan,1 perkebunan, dan 9 perkara perjudian,”katanya.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 3.186.243gram, dan sabu 127,32 gram. “Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, memotong, dan menghancurkan barang bukti agar tidak dapat digunakan kembali. Narkotika dan psikotropika dihancurkan menggunakan blender.
Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh Kapolres Pasaman Barat, perwakilan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, BNNK, unsur Forkopimda Pasaman Barat, dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
“Kami berharap dengan pemusnahan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan tindak pidana lainnya. Sinergitas antarlembaga penegak hukum sangat diperlukan untuk meminimalisir tindak pidana di Kabupaten Pasaman Barat,” tutup Muhammad Yusuf Putra tersebut. (*)