PASBAR, HARIANHALUAN.ID — Ratusan masyarakat adat Kampung Air Meruap dan Datuak Imbang Langik, Kecamatan Kinali melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Senin (27/11). Massa aksi tersebut disambut langsung oleh Bupati Pasbar, Hamsuardi.
Kepada Bupati Hamsuardi, Jasmir Sikumbang selaku perwakilan massa menyampaikan bahwa luas lahan masyarakat Kampung Air Meruap dan Imbang Langik seluas 1.350 hektare dan tanah ulayat Datuak Bagindo Kampung Pinang Suku Sikumbang, Ampek Koto seluas 1.650 hektare.
“Lahan itu mulai diresmikan pada tahun 1985 pada masa Presiden Soeharto, dan HGU-nya baru terbit pada tahun 1995 atau 10 tahun sejak diresmikan. Sejak saat itu kami tidak ada mendapatkan kompensasi apapun,” ujar Jasmir Sikumbang dalam orasinya.
Ia menyebut, HGU itu akan berakhir pada tahun 2024 mendatang. Oleh karena itu, massa meminta kepada pemerintah daerah untuk meninjau kembali HGU tersebut sebelum diperpanjang pada tahun 2024 mendatang.
“Untuk diketahui, saat ini ada oknum yang mengatakan bahwa PT PN VI ini baik-baik saja. Namun kenyataannya tidak seperti itu. Untuk itu, kami minta agar diselesaikan dengan memberikan hak masyarakat sesuai aturan yang ada,” katanya.
Ia mengatakan, saat ini ada beberapa kampung yang dihilangkan, seperti Kampung Jambu, Kampung Pinang, dan Kampung Dangka. “Mohon kepada Bupati dan pemerintah agar mengakomodir permohonan kami ini,” katanya.