PASAMAN BARAT, HARIANHALUAN.ID-Satuan Reserse Narkotika Polres Pasaman Barat kembali meringkus dua pengedar Narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku diamankan 56 paket kecil sabu siap edar.
Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial PR (55) dan AP (30) yang keduanya merupakan warga Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Kedua pelaku diamankan di rumah nya di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, Senin (26/2/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kedua pelaku diringkus hasil pengembangan informasi dari masyarakat dikarenakan maraknya penggunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Jorong Sidomulyo,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, Selasa (27/2/2024).
Diterangkan oleh Kasat Narkoba, informasi yang diperoleh oleh petugas kemudian dikembangkan. Diketahui bahwa kedua pelaku merupakan pengedar Narkotika jenis sabu, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dituju seblm dilakukan penangkapan, guna memantau aktivitas kedua pelaku.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mengarah kepada sebuah rumah yang berada di Jorong Sidomulyo Nagari Mudiak Labuah dan di rumah tsb terdapat dua orang lelaki yang sedang duduk di teras rumah.
“Petugas langsung menghampiri kedua lelaki tersebut, dan meringkus keduanya yang saat itu sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” terangnya.