“Untuk knalpot racing (brong) sendiri, kami tetap melakukan pencopotan dari kendaraan dan penyitaan, selanjutnya dipajang di monumen knalpot racing di depan Kantor Satlantas Polres Pasaman Barat,” tuturnya.
Lebih lanjut Kasat Lantas menjelaskan bahwa, pihaknya melakukan penindakan sebanyak 113 kendaraan dengan rincian barang bukti berupa kendaraan bermotor roda dua sebanyak 101 unit, kendaraan roda empat dua unit, tidak memiliki SIM C empat berkas dan STNK enam lembar berkas.
“Dari 101 unit kendaraan yang berhasil kami amankan malam ini, terdapat sekitar 49 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong,” papar Kasat Lantas.
Iptu M. Irsyad mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya. Hal ini bertujuan untuk keselamatan pengendara dan mengantisipasi risiko kecelakaan lalu lintas.
“Kepada para remaja dan generasi muda, tetaplah menjadi pelopor keselamatan lalu lintas, hindari aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain dan lakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat,” pintanya.(*)