PASBAR, HARIANHALUAN.ID — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat menggelar penindakan pelanggaran prioritas di depan Kantor Satlantas setempat dan di sepanjang Jalur Protokol 32 Pasaman Baru, Sabtu (20/4) malam.
Kegiatan penindakan dipimpin oleh Kasat Lantas Iptu M. Irsyad Fathur Rachman dengan melibatkan puluhan personel Satlantas dan personel Seksi Propam Polres Pasaman Barat.
“Kegiatan penindakan ini digelar guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di Pasaman Barat setelah arus mudik lebaran,” kata Kasat Lantas Iptu M. Irsyad Fathur Rachman, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.
Diterangkan Kasat Lantas, sasaran penindakan kasat mata terhadap pelanggaran lalu lintas adalah knalpot Brong, pengendara yang tidak menggunakan helm dan pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Selain itu, kami juga menindak kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot racing (brong) dan kendaraan yang kelengkapannya tidak sesuai dengan spesifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI),” terangnya.
Disebutkan, pihaknya juga menindak tegas terhadap pengendara yang melakukan aksi balap liar yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di sepanjang Jalur 32 Pasaman Baru hingga Komplek Pertanian Padang Tujuh.