Teks foto : Plt Kepala Badan Kesbangpol Pasaman Barat, Yosmar Difia bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Budiman Hadi Wasito. Osniwati
PASBAR, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Daerah Pasaman Barat melalui Badan Kesbangpol kembali menjalin kerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Agam dalam pembuatan paspor.
Hal tersebut berdasarkan tindaklanjut yang dilakukan oleh Plt Kepala Badan Kesbangpol Pasaman Barat, Yosmar Difia dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Budiman Hadi Wasito, Rabu (24/4) kemarin.
“Kemarin kita telah bersilaturahmi dengan Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Agam untuk menyampaikan tingginya animo masyarakat untuk pembuatan paspor di Kabupaten Pasaman Barat dan Alhamdulillah direspon dengan baik,” katanya.
Ia mengatakan, bahwa upaya ini dilakukan sebagai bentuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal pembuatan paspor. Masyarakat tidak lagi harus ke Agam atau Kota Padang.
“Jadwalnya kita lakukan pada Selasa (30/4/2024) dan Rabu (1/5/2024) mendatang di Kantor Badan Kesbangpol Pasaman Barat yang berada di depan Kantor BNN Kabupaten Pasaman Barat atau di sekitar RS Ibnu Sina Simpang Empat,” ujarnya.
Dengan adanya Layanan Paspor ini diharapkan dapat membantu dan memudahkan masyarakat Pasaman Barat yang ingin membuat paspor
Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Agam atau ke Kota Padang.
Disampaikan, bahwa hal ini sebelumnya sudah berjalan. Namun sempat terhenti dikarenakan beberapa hal dan rencananya layanan ini akan rutin dilaksanakan setiap bulannya.
Sejauh ini, Yosmar Difia mengatakan sudah ada sekirar 100 orang yang akan mendaftar dan menyampaikan keinginannya untuk mengurus paspor. Kemudian, ada yang berbeda paspor kali ini dengan paspor yang sebelumnya, yakni paspor baru ini dinamankan paspor elektronik yang nantinya memiliki chip untuk menyimpan data biometrik yaitu bentuk wajah dan sidik jari pemilik.
“Paspor Elektronik ini memiliki beberapa kemudahan, diantaranya ketika diluar negeri tidak ada lagi pengecekan oleh petugas imigrasi di negara tujuan sehingga tidak lagi harus mengantri sebagaimana sebelumnya,” ungkapnya.
Sedangkan cara kerjanya jelas Yosmar Difia, nantinya pemegang paspor cukup memperlihatkan barcode atau chip yang ada di paspor itu ketika akan melewati keimigrasian. Selain itu, pada beberapa negara ada juga yang memberikan kemudahan bagi pemegang paspor elektronik ini.
“Untuk harga paspor elektronik ini memang biayanya sedikit lebih tinggi dibanding paspor lama yaitu sebesar Rp650 ribu sedangkan paspor lama hanya sebesar Rp350 ribu,” jelasnya.
Akan tetapi, pihak imigrasi menyarankan bagi masyarakat yang akan mengurus paspor agar mengurus paspor elektronik tersebut. Kecuali bagi lansia dan balita itu masih bisa menggunakan paspor lama. Alasannya, ketika saat ini masyarakat memiliki paspor biasa dan nanti pemerintah menerapkan wajib pakai paspor elektronik maka mau tidak mau masyarakat terpaksa mengganti dengan paspor elektronik.
“Untuk masa berlaku paspor elektronik ini sama dengan paspor lama yaitu 10 tahun, kecuali lansia dan anak-anak yaitu 5 tahun,” tandasnya.
Terakhir, selain pelayanan pembuatan paspor oleh kantor Imigrasi, di lokasi juga disediakan pelayanan pengecekan kesehatan oleh Dinas Kesehatan dan juga pelayanan perbankan dari Bank Nagari.(*)