PASAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman di Aula Lt. II Kantor Kejari, Senin (17/2/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal melalui siaran pers menyampaikan bahwa nota kesepahaman ini fungsinya sangat banyak, yang pertama tentu untuk meningkatkan atau menjalin koordinasi dan sinergitas antara kejaksaan Negeri Pasaman dengan DPRD, karena sama-sama mempunyai tugas dan tanggung jawab bersama untuk kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di daerah ini.
Walaupun memang bidang tugas berbeda, tetapi sama-sama melaksanakan tugas dan kewenangan itu agar bisa berjalan dengan baik dan berhasil sesuai yang diharapkan.
Kajari Pasaman berharap dengan adanya MoU dengan kedepannya tidak ada lagi temuan BPK RI sebagaimana pemeriksaan pada periode sebelumnya terkait SPJ fiktif pada DPRD Kabupaten Pasaman.
Adapun MoU ini adalah berkaitan dengan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, yang berkaitan dengan DPRD Kabuoaten Pasaman nantinya dengan ruang lingkup sebagai berikut:
- Pemberian bantuan hukum, yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili PIHAK KESATU berdasarkan surat kuasa khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
- Pemberian pertimbangan hukum, yaitu tugas JPN untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance) dan/atau audit hukum (Legal Audit) di bidang perdata dan tata usaha negara atas dasar permintaan dari PIHAK DPRD Kab. Pasaman.
- Tindakan hukum lain yaitu tugas JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara PIHAK DPRD Kab. Pasaman dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD, di bidang perdata dan tata usaha negara yang diberikan oleh PIHAK Kejaksaan Negeri Pasaman dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset, serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PIHAK DPRD Kab. Pasaman.
Hal ini mendapat sambutan baik oleh DPRD Kabupaten Pasaman. Ketua DPRD Nelfri Afandi menyampaikan dalam sambutannya dengan adanya MoU ini diharapkan adanya koordinasi dan sinergitas yang lebih baik lagi dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Pasaman.