Rabu, 27 Agustus 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR PASAMAN

DKPP Akan Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Pasaman

Editor: Leni Marlina, Penulis:Ekie Noprismond
Rabu, 14/05/2025 | 11:12 WIB
ShareTweetSendShare

PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasaman.

Sidang ini beragendakan mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait/saksi di ruang sidang KPU Provinsi Sumatera Barat, Jalan Pramuka Nomor 9, Kota Padang, pada hari Rabu, 21 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB.

Sidang kali ini diselenggarakan berdasarkan laporan atas nama Drs. Mara Ondak, M.M. memberikan kuasa kepada Dr. Aermadepa, S.H. M.H. dan Ilham Efendi, S.H dengan Pengaduan No. 43-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara No. 69-PKE-DKPP/II/2025, dan Pengaduan No. 82-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara No.
89-PKE-DKPP/II/2025 pada tanggal 2 Desember 2024 yang lalu.

Saat dihubungi Haluan, Ilham Efendi,S.H selaku kuasa hukum pengadu mengatakan, bahwa memang benar ada surat panggilan sidang dari DKPP dengan Nomor : 1191/PS.DKPP/SET-04/V/2025 serta nomor 1182/PS.DKPP/SET-04/V/2025 dan sudah diterima, Rabu (14/05/2025)

“Adapun sebagai pihak pengadu yaitu Dr. Aermadepa, S.H. M.H dan Ilham Efendi, S.H yang akan menghadap majelis sidang DKPP di Ruang Sidang KPU Provinsi Sumatera Barat pada Rabu tanggal 21 Mei 2025 Pukul 09.00 WIB,” ungkap Ilham

Disebut Ilham, pihaknya sebagai pengadu siap memberikan keterangan untuk pembuktikan di hadapan sidang DKPP bahwasanya KPU Kabupaten Pasaman dan Bawaslu Pasaman diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Surat panggilan sidang dari DKPP dengan Nomor : 1191/PS.DKPP/SET-04/V/2025 terkait Komisioner KPU yaitu 5 teradu yang kita laporkan diantaranya teradu 1 Taufiq, teradu 2 Yansuardi, teradu 3 Elvie Syafni, teradu 4 Sulastri dan teradu 5 Juli Jusran, ungkap ilham

Dalam laporan diduga teradu tidak melakukan tugasnya yang melaksanakan verifikasi persyaratan calon wakil bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom.,M.Sc., dengan baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Peraturan KPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman nomor : 128/PP.00.02/K,SB-06/ 11/24.

“Sedangkan surat panggilan sidang dari DKPP dengan Nomor : 1182/PS.DKPP/SET-04/V/2025 terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman yaitu tiga teradu yang kita laporkan diantaranya teradu 1 Rini Juita, MA, teradu 2 Lumban Tori, teradu 3 Zaini Afandi,” tambah ilham

Dalam hal ini diduga teradu tidak melakukan tugas pengawasan persyaratan administrasi calon berdasarkan kewenangannya, dan
tidak melakukan penanganan laporan
pelanggaran dengan profesional, tidak
melakukan klarifikasi kepada instansi
yang berwenang dalam hal terdapat
keraguan terhadap kebenaran
persyaratan administrasi calon, yaitu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dasar pemanggilan, pasal 458 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan DKPP Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.(*)

Tags: Bawaslu PasamanKPU PasamanSidang Perdana Dugaan Pelanggaran Pemilu
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Nagari Durian Tinggi Ditetapkan sebagai Nagari Tanggap Bencana Berstatus Madya

Nagari Durian Tinggi Ditetapkan sebagai Nagari Tanggap Bencana Berstatus Madya

Senin, 25/08/2025 | 19:32 WIB
Bupati Pasaman Welly Suhery Bersama Istri Besuk Balita Penderita Kekurangan Gizi

Bupati Pasaman Welly Suhery Bersama Istri Besuk Balita Penderita Kekurangan Gizi

Jumat, 22/08/2025 | 20:20 WIB
Bhayangkari Polres Pasaman Gelar Jumat Berkah, Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Bhayangkari Polres Pasaman Gelar Jumat Berkah, Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Jumat, 22/08/2025 | 13:51 WIB
Kejari Pasaman Gelar Pekan Olahraga HUT Kejaksaan RI ke-80

Kejari Pasaman Gelar Pekan Olahraga HUT Kejaksaan RI ke-80

Rabu, 20/08/2025 | 12:06 WIB
GMNI Pasaman

GMNI Pasaman Apresiasi Pidato Prabowo, Tegas Tindak Tambang Ilegal Rp300 Triliun

Jumat, 15/08/2025 | 18:50 WIB
BPJS Kesehatan Hadirkan Mini Kantor Cabang di Rao Selatan

BPJS Kesehatan Hadirkan Mini Kantor Cabang di Rao Selatan

Kamis, 14/08/2025 | 12:10 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Kunjungan Wisata ke Sumbar dari Singapura Meningkat
OPINI

Kunjungan Wisata ke Sumbar dari Singapura Meningkat

Selasa, 26/08/2025 | 20:46 WIB

SelengkapnyaDetails
Santai Tapi Terencana: Yuk, Siapkan Ibadah Qurban Bersama Tabungan SIkoci Qurban Bank Nagari Syariah

Santai Tapi Terencana: Yuk, Siapkan Ibadah Qurban Bersama Tabungan SIkoci Qurban Bank Nagari Syariah

Selasa, 26/08/2025 | 20:23 WIB
Pemasaran Syariah: Bisnis Jujur ala Nabi untuk Membangun Ekonomi Berkah dan Inklusif

Pemasaran Syariah: Bisnis Jujur ala Nabi untuk Membangun Ekonomi Berkah dan Inklusif

Selasa, 26/08/2025 | 20:04 WIB
Guru dan Kemerdekaan:  Dari Ruang Kelas ke Ruang Perjuangan

Guru dan Kemerdekaan:  Dari Ruang Kelas ke Ruang Perjuangan

Selasa, 26/08/2025 | 10:30 WIB
No Viral, No Justice

No Viral, No Justice

Sabtu, 23/08/2025 | 13:23 WIB

HALUANTERPOPULER

  • 300 Lebih Toko Ludes, Kerugian Kebakaran Pasar Payakumbuh Capai Puluhan Miliar Rupiah

    300 Lebih Toko Ludes, Kerugian Kebakaran Pasar Payakumbuh Capai Puluhan Miliar Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Toko Blok Barat Pasar Payakumbuh Ludes Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Calon Ketua KONI Dharmasraya Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas BK Cabdin Wilayah III Sumbar Leni Murni Hayati Sebut Tugas Guru Wali Tidak Mengurangi Peran BK dan Walas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepatu Kulit Asli, Adel Shoes Hadir di Bazar Murah Kejati Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Situasi setelah terjadinya kebakaran.Kebakaran terjadi di Blok Barat Pasar Payakumbuh pada Selasa (26/8) dini hari. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.00 WIB setelah puluhan unit mobil pemadam kebakaran dari berbagai daerah dikerahkan.Menurut data sementara, sekitar 300 toko dan 250 lapak pedagang kaki lima hangus terbakar. Hingga saat ini tidak ada korban jiwa, hanya beberapa warga mengalami luka ringan.Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Pemerintah Kota Payakumbuh telah mendirikan posko tanggap darurat untuk membantu pedagang yang terdampak, sementara proses pendataan kerugian dan pendinginan lokasi masih berlangsung.
  • PAYAKUMBUH – Kebakaran besar melanda Pasar Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Selasa (26/8/2025) menjelang subuh.
⠀
Asap tebal dan kobaran api terlihat membumbung tinggi dari sejumlah los pasar. Hingga kini, penyebab kebakaran belum diketahui.
⠀
Tim pemadam kebakaran telah dikerahkan dan masih berjibaku di lokasi. Belum ada laporan resmi terkait korban jiwa maupun kerugian materi.
⠀
📍 Lokasi: Pasar Payakumbuh, Sumbar
🕓 Waktu: Sekitar pukul 04.00 WIB
⠀

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.