Selasa, 14 Oktober 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR PASAMAN

DKPP Akan Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Pasaman

Editor: Leni Marlina, Penulis:Ekie Noprismond
Rabu, 14/05/2025 | 11:12 WIB
ShareTweetSendShare

PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasaman.

Sidang ini beragendakan mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait/saksi di ruang sidang KPU Provinsi Sumatera Barat, Jalan Pramuka Nomor 9, Kota Padang, pada hari Rabu, 21 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB.

Sidang kali ini diselenggarakan berdasarkan laporan atas nama Drs. Mara Ondak, M.M. memberikan kuasa kepada Dr. Aermadepa, S.H. M.H. dan Ilham Efendi, S.H dengan Pengaduan No. 43-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara No. 69-PKE-DKPP/II/2025, dan Pengaduan No. 82-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara No.
89-PKE-DKPP/II/2025 pada tanggal 2 Desember 2024 yang lalu.

Saat dihubungi Haluan, Ilham Efendi,S.H selaku kuasa hukum pengadu mengatakan, bahwa memang benar ada surat panggilan sidang dari DKPP dengan Nomor : 1191/PS.DKPP/SET-04/V/2025 serta nomor 1182/PS.DKPP/SET-04/V/2025 dan sudah diterima, Rabu (14/05/2025)

“Adapun sebagai pihak pengadu yaitu Dr. Aermadepa, S.H. M.H dan Ilham Efendi, S.H yang akan menghadap majelis sidang DKPP di Ruang Sidang KPU Provinsi Sumatera Barat pada Rabu tanggal 21 Mei 2025 Pukul 09.00 WIB,” ungkap Ilham

Disebut Ilham, pihaknya sebagai pengadu siap memberikan keterangan untuk pembuktikan di hadapan sidang DKPP bahwasanya KPU Kabupaten Pasaman dan Bawaslu Pasaman diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Surat panggilan sidang dari DKPP dengan Nomor : 1191/PS.DKPP/SET-04/V/2025 terkait Komisioner KPU yaitu 5 teradu yang kita laporkan diantaranya teradu 1 Taufiq, teradu 2 Yansuardi, teradu 3 Elvie Syafni, teradu 4 Sulastri dan teradu 5 Juli Jusran, ungkap ilham

Dalam laporan diduga teradu tidak melakukan tugasnya yang melaksanakan verifikasi persyaratan calon wakil bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom.,M.Sc., dengan baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Peraturan KPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman nomor : 128/PP.00.02/K,SB-06/ 11/24.

“Sedangkan surat panggilan sidang dari DKPP dengan Nomor : 1182/PS.DKPP/SET-04/V/2025 terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman yaitu tiga teradu yang kita laporkan diantaranya teradu 1 Rini Juita, MA, teradu 2 Lumban Tori, teradu 3 Zaini Afandi,” tambah ilham

Dalam hal ini diduga teradu tidak melakukan tugas pengawasan persyaratan administrasi calon berdasarkan kewenangannya, dan
tidak melakukan penanganan laporan
pelanggaran dengan profesional, tidak
melakukan klarifikasi kepada instansi
yang berwenang dalam hal terdapat
keraguan terhadap kebenaran
persyaratan administrasi calon, yaitu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dasar pemanggilan, pasal 458 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan DKPP Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.(*)

Tags: Bawaslu PasamanKPU PasamanSidang Perdana Dugaan Pelanggaran Pemilu
ShareTweetSendShare

BacaJuga

KPU Pasaman Ikuti Rakor Penguatan Peran SDM dalam Mendorong Inovasi dan Demokrasi

KPU Pasaman Ikuti Rakor Penguatan Peran SDM dalam Mendorong Inovasi dan Demokrasi

Senin, 13/10/2025 | 20:19 WIB
Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Sumbar Tahap II Sambangi Polres Pasaman

Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Sumbar Tahap II Sambangi Polres Pasaman

Senin, 13/10/2025 | 15:20 WIB
Wujud Kepedulian terhadap Pendidikan Islam, Musala Pondok Tahfiz Nurul Hidayah Mulai Dibangun

Wujud Kepedulian terhadap Pendidikan Islam, Musala Pondok Tahfiz Nurul Hidayah Mulai Dibangun

Rabu, 08/10/2025 | 18:22 WIB
Bupati Apresiasi Kreativitas Warga Binaan Rutan Lubuksikaping di Pameran HUT Pasaman

Bupati Apresiasi Kreativitas Warga Binaan Rutan Lubuksikaping di Pameran HUT Pasaman

Selasa, 07/10/2025 | 18:46 WIB
Pemkab Pasaman Tekankan Pentingnya Akreditasi untuk Perpustakaan Profesional

Pemkab Pasaman Tekankan Pentingnya Akreditasi untuk Perpustakaan Profesional

Selasa, 07/10/2025 | 18:28 WIB
Polisi Cilik Polres Pasaman Tampil Memukau di Pesta Rakyat HUT ke-80 Kabupaten Pasaman

Polisi Cilik Polres Pasaman Tampil Memukau di Pesta Rakyat HUT ke-80 Kabupaten Pasaman

Sabtu, 04/10/2025 | 11:48 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Analisis Kritis Angkutan Umum Pekanbaru: Tantangan dan Solusi
OPINI

Analisis Kritis Angkutan Umum Pekanbaru: Tantangan dan Solusi

Senin, 13/10/2025 | 23:27 WIB

SelengkapnyaDetails
Menebar Kredit Cara Purbaya

Menebar Kredit Cara Purbaya

Senin, 13/10/2025 | 19:14 WIB
Oh Berubah Jadi BP BUMN!

Oh Berubah Jadi BP BUMN!

Jumat, 10/10/2025 | 11:24 WIB
Gen Z, Bahasa Gaul (Prokem), dan Eksistensi Bahasa Indonesia

Gen Z, Bahasa Gaul (Prokem), dan Eksistensi Bahasa Indonesia

Kamis, 09/10/2025 | 17:46 WIB
FOMO dan Solusinya

FOMO dan Solusinya

Rabu, 08/10/2025 | 18:03 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Anggota Satlantas Dharmasraya Dibantu Wartawan Haluan Tangkap Spesialis Pencuri Ternak

    Anggota Satlantas Dharmasraya Dibantu Wartawan Haluan Tangkap Spesialis Pencuri Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nagari Tabek Terima Bantuan Bibit dari Dinas Kehutanan Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menentukan Prioritas Pembangunan: Desa Sijantang Koto Laksanakan Musrenbangdes RKPDes 2026 dan DU-RKPDes 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasaman 80 Tahun: Bangkit Tanpa Merusak, Maju Tanpa Menghancurkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat, Kajati Sumbar Salah Satunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – PT TASPEN (Persero) mengingatkan seluruh peserta, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif maupun pensiunan, agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.

Seiring pesatnya perkembangan layanan digital, sejumlah laporan diterima terkait upaya penipuan melalui pesan instan, telepon, maupun surat elektronik yang bertujuan mencuri data pribadi serta membobol rekening peserta.

Direktur Utama TASPEN, Rony Hanityo Aprianto, menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya kasus penipuan yang menyasar kalangan pensiunan.

Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/sumatera-barat/bukittinggi/hh-134707/waspadai-penipuan-digital-taspen-ingatkan-pensiunan-jangan-terkecoh/
  • Krisis solar bersubsidi yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar) selama sepekan terakhir menjadi indikasi masih lemahnya tata / tata kelola distribusi energi bersubsidi di Ranah Minang.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.