Program Nagari Anti Maladministrasi yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik di nagari, mencegah dan mengurangi praktik maladministrasi di nagari, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nagari dan pengaduan pelayanan publik serta menciptakan komitmen percepatan pelayanan publik yang lebih manusiawi dan berkeadilan, tutupnya.
Fitri Susanti selaku Sekretaris Nagari menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan, salah satu tujuan dibentuknya desa (nagari) adalah untuk meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa (nagari) guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
“Maka dari itu, merupakan suatu keharusan bagi pemerintah nagari untuk menempatkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi dan paham mengenai bentuk pelayanan publik kepada masyarakat”, ungkap Santi.
Selain itu, dukungan dari pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk pemenuhan sarana dan prasarana juga tidak kalah penting untuk menunjang jalannya fungsi layanan publik di nagari, tambahnya.
Menjadi Nagari Anti Maladministrasi bukan hanya bentuk penghargaan, tapi juga tantangan untuk terus menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutup buk sekna ini.(*)