PASAMAN, HARIANHALUAN.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Padang, pada Rabu (21/5) dan Kamis (22/5) ini.
Adapun tiga perkara tersebut masing-masing bernomor 69-PKE-DKPP/II/2025, 89-PKE-DKPP/II/2025, dan 116-PKE-DKPP/II/2025, yang mana perkara ini akan disidangkan di hari yang berbeda.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait. DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun facebook DKPP,” katanya.
Kemudian Ilham Efendi,S.H selaku kuasa hukum pengadu, saat dihubungi Haluan menyampaikan bahwa sudah menerima surat dari DKPP tentang surat panggilan sidang dari DKPP itu dengan Nomor: 1191/PS.DKPP/SET-04/V/2025 serta nomor 1182/PS.DKPP/SET-04/V/2025.
Adapun sebagai pihak pengadu yaitu Dr. Aermadepa, S.H. M.H dan Ilham Efendi, S.H yang menghadap majelis sidang DKPP di Ruang Sidang KPU Provinsi Sumbar.
“Pihaknya sebagai pengadu memberikan keterangan untuk pembuktikan di hadapan sidang DKPP bahwasanya KPU Kabupaten Pasaman dan Bawaslu Kabupaten Pasaman diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” katanya.