Terkait perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 dan 89-PKE-DKPP/II/2025, sidang pemeriksaan perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 dan 89-PKE-DKPP/II/2025 ini dilaksanakan pada Rabu (21/5). Kedua perkara ini diadukan oleh Mara Ondak yang memberikan kuasa kepada Aermadepa, dan kawan-kawan.
Pada perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 itu, pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq, beserta empat anggotanya yakni Yan Suardi, Elvi Safnie, Sulastri, dan Juli Yusran. Para Teradu didalilkan tidak melakukan tugasnya melaksanakan verifikasi persyaratan calon Wakil Bupati Pasaman tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution.
Para Teradu juga diduga tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomor 128/PP.00.02/K.SB-06/11/24 terkait rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution.
Sedangkan pada perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025, Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, dan dua anggotanya yakni Lumban Tori dan Zaini Afandi. Ketiga Teradu didalilkan tidak melaksanakan pengawasan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024. Para teradu dituding tidak melaksanakan pengawasan penelitian persyaratan administrasi calon Wakil Bupati Pasaman tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang diduga merupakan mantan terpidana. Para Teradu juga didalilkan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Wan Vibowo dan Sibet di Bawaslu Kabupaten Pasaman. Laporan tersebut terkait persyaratan administrasi calon atas nama Anggit Kurniawan Nasution.
Kemudian pada perkara Nomor 116-PKE-DKPP/II/2025 dilaksanakan pada Kamis (22/5) ini. Perkara ini diadukan oleh Anggit Kurniawan Nasution yang memberikan kuasa kepada Ali Mursyid, dan kawan-kawan.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, dan dua anggotanya yakni Zaini Afandi dan Lumban Tori (masing-masing selaku teradu I sampai III). Teradu I didalilkan menyampaikan pernyataan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta hukum yang tercantum pada Kesimpulan dan Rekomendasi Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 yang ditandatangani ketiga teradu.
Selain itu, ketiga teradu dianggap tidak melaksanakan prinsip adil dalam penanganan pelanggaran pemilihan. Hal tersebut tercermin dari hasil kajian dugaan pelanggaran dengan nomor register 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024. Ketiganya juga didalilkan tidak konsisten dan tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terhadap pengadu principal selaku terlapor. (*)