Menghadapi Pemilu 2024, Bawaslu Pasaman Gelar Sosialisasi Peraturan

Bawaslu Kabupaten Pasaman menggelar sosialisasi peraturan Bawaslu. IST

PASAMAN, HARIANHALUAN.ID – Bawaslu Kabupaten Pasaman menggelar sosialisasi peraturan Bawaslu pada tahapan pemilu 2024 dalam meningkatkan pengawasan pemilu serentak tahun depan.

Kegiatan yang digelar khir pekan lalu tersebut, dihadiri oleh  anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nurhaida Yetti  selaku koordinator divisi hukum hubungan masyarakat data dan informasi, Panwascam se kabupaten Pasaman, Komisioner Bawaslu Kabupaten.

Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita menyampaikan bahwa Peraturan Bawaslu merupakan pedoman Bawaslu dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang dalam setiap tahapan Pemilu. 

“Maka dari itu, sosialisasi ini tentu sangat penting dilaksanakan, dengan memahami regulasi yang ada di Peraturan Bawaslu saat ini untuk memperkuat fungsi pengawasan dalam koridor tugas dan wewenang dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu 2024,” ucap  Rini Juita.

Selain itu Rini Juita juga mengingatkan kepada panwascam agar bekerja sesuai dengan regulasi. “Jangan sampai keluar surat peringatan atau kartu kuning bahkan kartu merah karena tidak melaksanakan tugas dengan semestinya karena bisa beresiko akan diproses maka untuk itu bekerja lah secara profesional  dan Kedepannya kita harapkan apa tugas masing-masing panwascam harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu provinsi Sumatera Barat Nurhaida Yetty dalam sambutannya mengatakan tahapan pemilu sudah masuk pada fase yang krusial, yakni tahapan data pemilih dan pencalonan. Maka dari itu peran Bawaslu sangatlah penting, guna melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilu 2024. 

“Segala personil yang ada di Bawaslu harus dioptimalkan, Bawaslu harus fokus kepada pencegahan daripada penindakan. Maka dari itu, sosialisasi peraturan Bawaslu harus senantiasa dilaksanakan agar setiap lapisan masyarakat dan peserta Pemilu memahami dengan baik akan aturan kepemiluan dan batas-batas yang dibolehkan dalam setiap tahapan,” ujarnya.

Kemudian ia juga menyampaikan kepada jajaran Bawaslu di seluruh tingkatan dalam melaksanakan tugas. “Jangan membawa warna atau keberpihakan bekerja lah secara profesional sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang diamanatkan oleh peraturan dan undang-undang yang berlaku,” ucap nurhaida Yetty.(un)

Exit mobile version