9. Sekretariat Daerah: Rp60 juta
10. Dinas Perhubungan dan BKPSDM: masing-masing Rp54 juta
11. Dinas Ketahanan Pangan: Rp41 juta
12. Dinas Lingkungan Hidup: Rp28 juta
Meski sebagian dana telah dikembalikan, BPK mencatat baru sekitar Rp302 juta yang masuk kembali ke kas daerah hingga 20 Mei 2025. Dengan demikian, masih tersisa sekitar Rp1,24 miliar yang belum dikembalikan oleh tim pelaksana kegiatan di OPD terkait.
BPK dalam rekomendasinya meminta Wali Kota Payakumbuh untuk segera memerintahkan kepala OPD memproses kelebihan pembayaran tersebut dan memastikan pengembalian penuh ke kas daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi hal ini, Kepala Inspektorat Kota Payakumbuh, Andri Narwan, membenarkan bahwa proses tindaklanjut atas temuan tersebut masih terus berjalan. Ia menyebut sebagian besar OPD telah mulai melakukan pengembalian.
“Temuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh OPD dan sudah ada yang mengembalikannya ke kas daerah. Tapi memang belum semuanya. Masih ada sisa yang belum dibayarkan,” ujarnya saat dikonfirmasi Haluan, Minggu (27/7/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa karena tingginya nominal yang harus dikembalikan, beberapa pegawai yang terlibat memilih mengembalikan secara bertahap atau dicicil.
“Memang ada yang mencicil, karena nilainya cukup besar. Yang jelas, proses pengembalian tetap berjalan dan dalam pengawasan kami,” ucapnya.
Inspektorat memastikan akan terus memantau proses pengembalian tersebut hingga seluruh dana yang menjadi temuan BPK dapat dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah. (*)