Kepala Dinas PUPR Payakumbuh mengatakan, Embung Dareh Bulakan merupakan embung konservasi yang untuk menjaga kestabilan air. Nantinya air digunakan untuk kebutuhan irigasi, serta kebutuhan masyarakat. Dengan adanya Embung Bulakan itu, setidaknya sudah bisa mengaliri irigasi sawah lebih kurang 200 hektare.
“Embung ini merupakan aset Kementerian PUPR. Untuk izin bangunan memang tidak bisa dikeluarkan. Ini aset pusat, jadi tidak diizinkan. Karena ini sudah ada aturan dari Kementerian PURR,” katanya.
Yang diperbolehkan, hanya untuk izin bangunan rumah warga atau untuk izin perumahan minimal jarak harus 100 meter dari pinggir embung. “Ini juga sesuai dengan aturan RT/RW, jarak bangunan yang akan memberikan izin untuk pembangunan rumah dan perumahan minimal jarak 100 meter,” tutur Muslim. (*)