SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID –Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sijunjung menghadirkan layanan SIM Keliling di halaman Masjid Raya Kamang Baru, Jorong Sei Tambang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kamis (17/4).
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, dan ditujukan bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari Mapolres Sijunjung, khususnya di Kecamatan Kamang Baru dan Tanjung Gadang.
Kegiatan perdana ini disambut antusias oleh warga. Mereka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus ke kantor Satlantas.
“Terima kasih kepada Satlantas Polres Sijunjung yang telah memudahkan kami. Prosesnya cepat, mudah, dan sangat membantu bagi kami yang sibuk bekerja,” ujar Bujang (45), salah satu warga yang memperpanjang SIM.
Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas, melalui Kasatlantas Iptu A Agung Ngurah Santa Subrata, menyampaikan bahwa layanan ini merupakan wujud komitmen Polres dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan nyaman.
“Kami ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama mereka yang kesulitan mengakses kantor polisi karena jarak atau kesibukan kerja,” ujarnya didampingi Kanit Dikyasa Aipda Irwandi dan Kanit Laka Iptu Ferry.
Iptu Agung juga mengingatkan bahwa masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika melewati masa berlaku, pemilik harus membuat SIM baru, bukan sekadar memperpanjang.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM agar terhindar dari risiko hukum dan keselamatan saat berkendara,” tegasnya.
Ia menambahkan, program jemput bola seperti ini akan digelar secara rutin. Hari Senin di Kantor Wali Nagari Sei Lansek dan Hari Kamis di Kantor Wali Nagari Kunpar atau Halaman Masjid Raya Kamang Baru.
“Dengan mobil SIM keliling ini, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Mapolres. Cukup datang ke lokasi yang telah kami jadwalkan,” tambahnya.
Diharapkan, pendekatan layanan di fasilitas umum ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM yang sah dan aktif.
“SIM adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara. Mari kita lebih tertib dalam administrasi dan berlalu lintas,” tutupnya. (*)