SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung. Dua orang tersangka yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan, Jumat (23/5).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Elfison, Minggu (25/5).
Kasat Narkoba menerangkan bahwa Penangkapan terhadap kedua pelaku kasus penyalahgunaan narkotika tersebut dilakukan di sebuah Pondok Kebun yang terletak di Jorong Pasar Gambok Kenagarian Padang Laweh Selatan Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka berinisial “T”( 39) dan “A”(48) yang juga merupakan Target Operasi ), sering menggunakan tempat tersebut sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” terangnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Efilson menambahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan dan petugas mendapati dua tersangka dan langsung mengamankan ke Polres Sijunjung.
” Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni:
1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) set alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah potongan pipet yang didalamnya berisikan narkotika golongan I jenis shabu sisa pakai, 1 (satu) buah pipa kaca (pirex) yang didalamnya berisikan narkotika golongan I jenis Shabu sisa pakai, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah botol minuman kaleng merek Lasegar yang didalamnya berisikan, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah korek api gas
,1 (satu) buah pipet berukuran besar yang sudah dirakit yang didalamnya berisikan sisa pakai narkotika golongan I jenis Shabu dan 4 (empat) buah plastik klip bewarna bening,” tambahnya.
Kasat Narkoba menuturkan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.