SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 26 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Sumbar, termasuk Kabupaten Sijunjung.
Melalui program ini, denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yaitu tahun 2025.
Kepala UPT Samsat Sijunjung, Nasripul Romika, melalui Kasi Penagihan Rio Satria didampingi Kanit Regident Satlantas Polres Sijunjung, Iptu Murdani, menyampaikan bahwa realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor selama pelaksanaan program ini sudah mencapai Rp9,41 miliar dari total 64.223 unit kendaraan yang terdaftar di wilayah Samsat Sijunjung.
“Alhamdulillah, selama program ini berlangsung terjadi peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Namun, program masih berjalan dan angkanya masih bisa bertambah. Data ini belum termasuk opsen (bagi hasil pajak dengan daerah),” ucap Rio, Rabu (6/8/2025).
Ia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini agar tidak terbebani denda di kemudian hari. Dengan mengikuti program ini, masyarakat juga diharapkan bisa membangun kebiasaan membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.
“Silakan manfaatkan program ini mumpung masih berlaku. Kunjungi kantor atau gerai Samsat terdekat di Kabupaten Sijunjung untuk mendapatkan fasilitas ini,” ujarnya.
Tahun ini, UPT Samsat Sijunjung menargetkan pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp16,4 miliar. Hingga awal Agustus, realisasi sudah mencapai sekitar 57 persen dari target tersebut.
Namun, Rio mengakui masih ada sejumlah tantangan dalam mengejar target tersebut. Salah satunya adalah rendahnya kesadaran wajib pajak dan kurangnya pemahaman tentang manfaat serta mekanisme program pemutihan.